You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Pemakaman Bisa Diurus Melalui Layanan AJIB
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Izin Pemakaman Bisa Diurus Melalui Layanan AJIB

Masyarakat yang ingin mengurus pemakaman kini tak perlu lagi repot mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan maupun kecamatan. Sebab, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) saat ini bisa diurus melalui layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Jadi AJIB sudah bisa melayani IPTM. Masyarakat yang berhalangan cukup telepon ke call center di nomor 1500-164

"Jadi AJIB sudah bisa melayani IPTM. Masyarakat yang berhalangan cukup telepon ke call center kita di nomor 1500-164," kata Edy Junaedi, Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Senin (18/4).

Edy menjelaskan, layanan AJIB untuk IPTM mulai efektif sejak 5 April 2016 lalu. Perhari, 109 petugas AJIB yang tersebar di lapangan rata-rata sudah melayani 20-25 IPTM.

Maret, Layanan AJIB Proses 5.771 Dokumen

‎"Masyarakat cukup membayar Rp 80-100 ribu sesuai retribusi, kita sudah bisa serahkan izinnya," ujarnya.

Ia menerangkan, dengan layanan AJIB, ahli waris tidak perlu mengurus surat keterangan kematian dari puskesmas ataupun kelurahan. Mereka hanya diminta mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan petugas AjIB saat mendatangi rumah duka.

"Ahli waris cukup tanda tangan surat pernyataan yang menerangkan jika jenazah meninggal dunia dalam keadaan wajar seperti sakit dan karena faktor usia," jelasnya.

Edy melanjutkan, setelah mendapat tanda tangan surat pernyataan, petugas AJIB selanjutnya akan mengantarkan ahli waris ke Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih lokasi makam (blad).

"Dari rumah duka, petugas AJIB kita biasanya memboncengi ahli waris dengan sepeda motor sampai ke areal TPU," jelasnya.

Di TPU tersebut, lanjut Edy, petugas AJIB langsung mengurus administrasi pemakaman ke kantor PTSP terdekat. Selanjutnya petugas kembali ke TPU dan membawa ‎resi IPTM yang telah selesai diurus lalu menyerahkannya ke ahli waris.

"Resi retribusi makam langsung dibayarkan sendiri pihak ahli waris ke Bank DKI.‎ Kira-kira dua sampai tiga jam IPTM sudah bisa diterbitkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6314 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1971 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1811 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1576 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati